Selasa, 22 Maret 2011

Pengertian penawaran

Penawaran adalah keseluruhan jumlah barang tertentu yang hendak dijual oleh produsen pada berbagai harga dalam jangka waktu dan tempat tertentu, keadaan ceteris paribus. Mengapa timbul adanya penawaran barang? Sebab barang tersebut adanya langka dan dibutuhkan oleh manusia. Jadi, kelangkaan merupakan faktor utama yang menyebabkan timbulnya penawaran barang.


Hukum penawaran
Seperti pada hukum permintaan, maka pada hukum penawaran juga hanya memperhatikan hubungan fungsional antara jumlah barang yang ditawarkan dengan harga, sedangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah barang yang ditawarkan selain harga dianggap tetap tidak berubah (ceteris paribus).

Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang ditawarkan melahirkan pengertian hukum penawaran, yang berbunyi: “Jumlah barang yang ditawarkan selalu berbanding lurus dengan harganya.” Yaitu jika harga barang naik maka jumlah penawaran barang juga akan naik, jika harga barang turun maka jumlah penawaran barang juga akan turun.

Hukum penawaran berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah ceteris paribus. Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
1. teknik produksi
2. jumlah produsen
3. pandangan atau perkiraan produsen/penjual yang berkaitan dengan harga-harga barang di kemudian hari
4. harga input atau sumber daya
5. harga barang-barang lain yang berkaitan
6. kebijaksanaan pemerintah
7. kondisi keuangan (produsen/penjual tidak sangat membutuhkan uang tunai)
8. produsen/penjual memiliki fasilitas pergudangan yang memadai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar