Senin, 21 Maret 2011

Hukum permintaan

Hukum permintaan hanya memperhatikan hubungan fungsional (yang saling pengaruh mempengaruhi) antara jumlah barang yang diminta dengan harga saja, sedangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah barang yang diminta selain harga dianggap tetap tidak berubah (syarat ini disebut sebagai ceteris paribus).

Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang diminta melahirkan pengertian hukum permintaan, yang berbunyi: “jumlah barang yang diminta selalu berbanding terbalik dengan harganya.”

Hukum permintaan berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah ceteris paribus. Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
1. tingkat penghasilan para konsumen.
2. jumlah konsumen di pasar.
3. selera atau preferensi konsumen.
4. harga barang-barang lain yang berkaitan.
5. pandangan konsumen terhadap harapan yang berkaitan dengan harga-harga dan penghasilan masa depan.
6. kegunaan barang.
7. motif pembelian tidak didasarkan atas prestise/harga diri.

Jadi hukum permintaan berlakunya tidak mutlak seperti dalam ilmu fisika melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecenderungan yang hendak berjalan terus namun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar